Berita KPU Daerah

KPU Kota Parepare Gelar Bimtek Laporan Dana Kampanye

Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Parepare menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) laporan dana kampanye Pemilihan walikota dan wakil walikota Parepare Tahun 2018. Bimtek digelar di Hotel Bukit Kenari, Jalan Jendral Sudrirman, Kota Parepare, Jumat, (2/2).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Hukum, Hasruddin Husain, Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Teknis, Sudirman, serta pemateri, Auditor Akuntan Publik, Abdi Ibrahim dan Liaison officer (LO) bakal pasangan calon (bapaslon) walikota dan wakil walikota Parepare.

Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Teknis, Sudriman mengatakan, bimtek digelar sebagai tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut dia secara garis besar ada tiga hal yang ditekankan dari kegiatan ini antara lain pemahaman laporan awal kampanye, laporan pada saat pelaksanaan serta laporan di akhir masa kampanye. “Laporan awal sebelum memasuki masa kampanye, laporan kedua di April dan laporan ketiga seluruh dana yang digunakan,”ucap Sudirman.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Hukum, Hasruddin Husain, menambahkan, bimtek sangat penting bagi parpol untuk mengetahui tatacara pelaporan dana kampanye. Diharapkan dari kegiatan ini parpol dapat membuat laporan sesuai aturan.

Auditor Akuntan Publik, Abdi Ibrahim mengatakan, pada bimtek dijelaskan tentang adanya batasan dalam menggunakan dana kampanye. Seperti, sumbangan parpol pengsung yang tidak boleh melebihi Rp750 juta baik dalam betuk uang mau pun bentuk jasa atau  dana pribadi bapaslon untuk kampanye yang tidak melebihi Rp75 Juta. “Kita juga jelaskan ke LO, tatacara pengisian laporan dana kampanye bapaslon. Mulai dari pada awal kampanye sampai pada masa tenang,” kata Ibrahim.

Selain itu menurut Ibrahim, bapaslon juga harus memiliki rekening khusus atasnamakan bapaslon. “Harus ada rekening khusus untuk dana kampanye. Ini semua untuk memudahkan pelaporan,” tutup Ibrahim. (Hupmas, Ady)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,683 kali